Berita / Artikel
MUSRENGBANGDESA DESA DELAS TAHUN ANGGARAN 2025

Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014. Pada permendes, Musrenbang Desa yaitu musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa, Untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Dalam penyelenggaraannya, Musrenbang Desa memiliki beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Adapun ketentuannya antara lain:
- Kepala Desa adalah yang menyelenggarakan musyawarah
- Musyawarah diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur perwakilan masyarakat desa;
- Kepala Desa wajib memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat; dan
- Masyarakat desa atau kelompok selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang berhak menghadiri musyawarah
Kegiatan musyawarah yang wajib diadakan setiap tahun ini tentu memiliki maksud dan tujuan yang amat penting bagi kepentingan desa.
Sebab, musyawarah ini melibatkan seluruh aspek penting dalam masyarakat desa, seperti warga desa, lembaga kemasyarakatan, BPD, dan Pemerintah Desa.
Kamis tanggal 23 Januari 2025, bertempat di Kantor Desa Delas Pemerintah Desa Delas Telah menyelenggarakan Musrenbangdes RKP Des Tahun anggaran 2026. hadir dalam Acara tersebut Kepala Desa Delas Beserta Perangkat Desa, Camat Kecamatan Airgegas (Diwakili oleh Bpk Periadriyanto Kasi PMD ) , BABINSA, BKTM, Ketua BPD Beserta Anggota, Bidan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pendamping Desa. dalam kegiatan tersebut sambutan yang pertama dari Bapak Kepala Desa Delas beliau menyampaikan bahwasanya kegiatan ini sangat penting dan harapannya juga rancangan tersebut dapat di sepakati dan sehingga bisa di tetapkan dan disahkan.
Adapun dalam penyampaian materi musrenbang yaitu
- Daftar kegiatan Pembangunan Skala Desa.
- Daftar Prioritas Usulan Pembangunan Desa Tahun 2026 yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan Tahun 2025